Bina Konstruksi

Mempunyai tugas untuk melaksanakan pendataan proyek didaerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha.

Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Bina Konstruksi mempunyai fungsi :

  • mengembangkan dan meningkatkan kompetensi tenaga ahli konstruksi;
  • menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah;
  • melaksanakan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, dan menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi;
  • Melaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi di wilayah kabupaten;
  • mengembangkan dan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
  • melaksanakan pembinaan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan Asosiasi di wilayah kabupaten;
  • meningkatkan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri di wilayah kabupaten;
  • pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi di wilayah kabupaten;
  • melaksanakan pembinaan dan penerbitan rekomendasi usaha jasa konstruksi nasional (non kecil dan kecil) di wilayah kabupaten; dan
  • melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.