Mempunyai tugas untuk melaksanakan pendataan proyek didaerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha.
Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Bina Konstruksi mempunyai fungsi :
- mengembangkan dan meningkatkan kompetensi tenaga ahli konstruksi;
- menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah;
- melaksanakan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, dan menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi;
- Melaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi di wilayah kabupaten;
- mengembangkan dan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
- melaksanakan pembinaan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan Asosiasi di wilayah kabupaten;
- meningkatkan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri di wilayah kabupaten;
- pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi di wilayah kabupaten;
- melaksanakan pembinaan dan penerbitan rekomendasi usaha jasa konstruksi nasional (non kecil dan kecil) di wilayah kabupaten; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.