Bina Konstruksi Dinas PUPRPKPP Kabupaten Kapuas Lakukan Pendataan Tenaga Kerja Konstruksi di Wilayah Non Pasang Surut

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kapuas melalui Bidang Bina Konstruksi melakukan pendataan Tenaga Kerja Konstruksi atau Tukang di wilayah Non Pasang Surut pada hari Minggu, (17/11/2024).

Setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.  Tenaga kerja konstruksi adalah orang yang memiliki keterampilan atau keahlian sebagai perencana, pelaksana atau pengawas pekerjaan dalam proyek konstruksi.

Kepala Bidang Bina Konstruksi Junaidi, Pembina Jasa Konstruksi Ahli muda Erenhard dan Penelaah Mutu Konstruksi Henry telah melakukan perjalanan cukup jauh untuk bisa mencapai wilayah Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Pasak Talawang dan berakhir di Kapuas Hulu dan Mandau Talawang agar bisa langsung mensosialisasikan tentang pentingnya Kegiatan ini yang bertujuan agar tukang – tukang di daerah tersebut memiliki sertifikasi pada bidang keahlian masing – masing.

“Dinas PUPRPKPP khususnya bidang Bina Konstruksi melalui program pendataan tukang di daerah non pasang surut ini dapat membantu meningkatkan ketrampilan dan tukang tukang ini mendapatkan pengakuan serta bukti nyata bahwa mereka memang ahli di bidangnya melalui uji sertifikasi. Sertifikat keterampilan harus dipunyai tukang untuk bersaing dengan pekerja dari daerah lain,” kata Junaidi.

Erenhard juga menambahkan “peran tukang sebagai bagian dari tenaga kerja konstruksi dalam pembangunan infrastruktur di Kapuas sangat penting. Tukang di lapangan juga menentukan kualitas bangunan. Sertifikat itu adalah standarisasi kompetensi tenaga kerja, baik itu tukang batu, tukang kayu dan tukang baja ,”tutur Erenhard.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang dimaksud tenaga kerja konstruksi adalah sebagai berikut;

“Tenaga Kerja Konstruksi adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi”

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk menunjang pembangunan infrastruktur adalah dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja konstruksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*