Bina Marga

Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pemrograman, pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan preservasi jalan dan jembatan, pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan.

Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Bina Marga mempunyai fungsi:

  • melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan bahan kegiatan dan perencanaan program dan kegiatan di bidang Bina Marga;
  • melakukan pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
  • melakukan pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, peralatan, dan pengujian;
  • melakukan pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan preservasi jalan dan jembatan;
  • melakukan pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, jalan dan jembatan serta leger jalan; dan
  • melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.