Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pemrograman, pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan preservasi jalan dan jembatan, pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan.
Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Bina Marga mempunyai fungsi:
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan bahan kegiatan dan perencanaan program dan kegiatan di bidang Bina Marga;
- melakukan pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
- melakukan pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, peralatan, dan pengujian;
- melakukan pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan preservasi jalan dan jembatan;
- melakukan pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, jalan dan jembatan serta leger jalan; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.