Cipta Karya

Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan infrastruktur permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, Infrastruktur pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan sistem drainase serta pengembangan insfrastruktur sistem air limbah domestik, dan persampahan dalam daerah kabupaten.

Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Cipta Karya melaksanakan fungsi :

  • melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan bahan kegiatan dan perencanaan program dan kegiatan di bidang cipta karya;
  • melakukan penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di daerah kabupaten;
  • melakukan penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Daerah kabupaten Kapuas melalui aplikasi SIMBG termasuk rekomendasi dan perhitungan indeks retribusi dan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
  • melakukan pengembangan insfrastruktur sistem drainase yang terhubung dengan sungai dalam daerah kabupaten;
  • melakukan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di daerah kabupaten;
  • melakukan pengembangan Infrastruktur SPAM di daerah kabupaten;
  • melakukan pengembangan sistem Infrastruktur persampahan kabupaten;
  • melakukan pengembangan insfrastruktur sistem air limbah domestik dalam daerah kabupaten;
  • melakukan perhitungan analisa perawatan bangunan gedung dan analisa kebutuhan biaya pembangunan bangunan gedung negara berdasarkan surat permohonan dari instansi lain; dan
  • melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.