Struktur Organisasi

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kapuas dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki struktur organisasi sebagai berikut :

1.    Kepala Dinas;
2.    Sekretariat, terdiri dari :
       (1)   Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
       (2)   Subbagian Keuangan dan Aset;

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Masing-masing Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian (Pejabat Pengawas) yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

3.    Bidang Sumber Daya Air;
4.    Bidang Bina Marga;
5.    Bidang Cipta Karya;
6.    Bidang Tata Ruang dan Pertanahan;
7.    Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan PSU
8.    Bidang Bina Konstruksi;

Masing-masing Bidang dipimpin seorang Kepala Bidang (Pejabat Administrator) yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

9.    Kelompok Jabatan Fungsional; dan
10.  Unit Pelaksana Teknis (UPT)