Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kapuas dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki struktur organisasi sebagai berikut :
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, terdiri dari :
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
(2) Subbagian Keuangan dan Aset;
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Masing-masing Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian (Pejabat Pengawas) yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
3. Bidang Sumber Daya Air;
4. Bidang Bina Marga;
5. Bidang Cipta Karya;
6. Bidang Tata Ruang dan Pertanahan;
7. Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan PSU
8. Bidang Bina Konstruksi;
Masing-masing Bidang dipimpin seorang Kepala Bidang (Pejabat Administrator) yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
9. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
10. Unit Pelaksana Teknis (UPT)