Sumber Daya Air

Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, serta pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten.

Untuk melaksanakan tugasnya BIdang Sumber Daya Air (SDA) menyelenggarakan fungsi :

  1. melakukan penyusunan konsep kebijakan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten;
  2. melakukan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten;
  3. melakukan penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten;
  4. melakukan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten;
  5. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air; dan
  6. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.