Tata Ruang dan Pertanahan

Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan.

Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai fungsi:

  • melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang;
  • melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang;
  • melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang;
  • melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang;
  • melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi kerjasama penataan ruang;
  • melaksanakan penatausahaan pertanahan, fasilitasi pemanfaatan pertanahan dan fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan; dan
  • melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.