Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan.
Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai fungsi:
- melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang;
- melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang;
- melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang;
- melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang;
- melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi kerjasama penataan ruang;
- melaksanakan penatausahaan pertanahan, fasilitasi pemanfaatan pertanahan dan fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.