Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Dinas PU adalah membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan daerah di bidang pekerjaan umum, pengembangan wilayah, permukiman, tata ruang, pertamanan dan kebersihan.

Dalam penyelenggaraan tugas pokok tersebut, Dinas Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan perencanaan kebijakan teknis, pembangunan dan pengelolaan, pembinaan umum, pemberian bimbingan dan perijinan di bidang pekerjaan umum, pengembangan wilayah, permukiman, tata ruang, pertamanan dan kebersihan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Pengawasan dan pengendalian teknis di bidang pekerjaan umum, pengembangan wilayah, permukiman, tata ruang, pertamanan dan kebersihan;
  3. Pengelolaan tata usaha dinas;
  4. Pengelolaan unit pelaksana teknis dinas.

Untuk melaksanakan fungsinya, Dinas PU Kabupaten Kapuas mempunyai kewenangan sebagai berikut :

  1. Penyusunan dan penetapan rencana tata ruang dan teknis di bidang cipta karya;
  2. Pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan tata ruang dan pembangunan di bidang cipta karya;
  3. Penyediaan bantuan/dukungan penerapan hasil penelitian dan pengembangan teknologi, arsitektur bangunan, dan jatidiri kawasan;
  4. Penetapan kebijakan pengelolaan pengairan pada wilayah skala kabupaten;
  5. Penetapan rencana pengelolaan pengairan dan kawasan lindung sumber daya air pada wilayah sungai kabupaten;
  6. Pembentukan wadah koordinasi pengairan di wilayah dan atau pada wilayah sungai kabupaten;
  7. Penetapan dan pemberian izin dan rekomendasi teknis atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan pengaairan pada wilayah sungai di kabupaten;
  8. Menjaga efektifitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan pengairan pada wilayah sungai di kabupaten;
  9. Pemberian izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder di kabupaten;
  10. Pengaturan jalan meliputi perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan, penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan, penetapan fungsi jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar kecamatan, jalan lokal dan jalan lingkungan, penetapan status jalan dan penyusunan perencanaan umum pembiayaan jaringan jalan;
  11. Pembinaan jalan, fasilitasi penyelesaian sengketa antar kecamatan dan pengembangan teknologi terapan di bidang jalan kabupaten;
  12. Perencanaan, pembangunan dan pengawasan jalan di kabupaten;
  13. Penetapan kebijakan dan strategi wilayah kabupaten dalam pembangunan perkotaan dan perdesaan;
  14. Fasilitasi penyiapan program pembangunan sarana dan prasarana perkotaan dan perdesaan jangka panjang dan menengah kabupaten;
  15. Pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan dan pengelolaan kawasan perkotaan dan perdesaan di kabupaten;
  16. Penetapan perda kebijakan pengembangan persampahan dan pertamanan di kabupaten;
  17. Perencanaan, pengembangan, pengelolaan, pengawasan, dan evaluasi pengembangan persampahan dan pertamanan di kabupaten;
  18. Penginventarisasian, penetapan, pengelolaan, pengawasan, dan evaluasi jalur hijau;
  19. Monitoring evaluasi pelaksanaan program penanganan permukiman kumuh;
  20. Penetapan perda tentang bangunan gedung dan lingkungan, penetapan kebijakan strategi wilayah dan penetapan status bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan skala kabupaten;
  21. Pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi dan penelitian dan pengembangan jasa konstruksi skala kabupaten; dan
  22. Penerapan standarisasi mutu dan kualitas pembangunan infrastruktur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*

Back to top