Perumahan, Kawasan Permukiman dan PSU

Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Perumahan, bidang Kawasan Permukiman dan bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).

Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:

  • melakukan Pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah umum;
  • melakukan Pendataan, perencanaan, pemberdayaan, bantuan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah swadaya;
  • melakukan Pendataan dan perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;
  • melakukan Perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman sesuai luasan wilayah yang ditetapkan; dan
  • menyelenggarakan Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten;
  • menyelenggarakan Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah kabupaten;
  • memberi Rekomendasi izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
  • memberi Rekomendasi izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
  • menyelenggarakan Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha;
  • menyelenggarakan Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada kabupaten; dan
  • melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.