Sekretariat

TUGAS SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan administrasi umum, evaluasi pelayanan publik, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, analisis jabatan, merencanakan, memantau, mengendalikan dan mengevaluasi aset/barang milik daerah, program/kegiatan, dan pengembangan di bidang urusan umum, penataan ruang, dan kebersihan serta pembinaan organisasi.

FUNGSI SEKRETARIAT

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan kebijakan teknis administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan aset, perencanaan pelaporan dan urusan rumah tangga;
  • penyelenggaraan kebijakan administrasi umum;
  • pembinaan, pengkoordinasian,pengendalian, pengawasan program dan kegiatan Subbagian;
  • penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan Subbagian;
  • evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.